Terima Suap dari Bupati Muba Non Aktif, AKBP Dalizon Resmi Ditahan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri, Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya, akhirnya resmi ditahan.
AKBP Dalizon ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp 2 miliar.
BACA JUGA : Korban Tewas Bersimbah Darah di Pasar Angso Duo Sempat Minta Tolong
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini eks Kapolres OKU itu AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi dikonfirmasi, Sabtu 22 Januari 2022.
Dedi menjelaskan, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan.
“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi.
Dedi jelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupari Muba ke Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Herman.
Di hadapan majelis hakim, saksi Herman jelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan keterangan saksi Herman pula, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pengakuannya, saksi Herman katakan aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba.
“Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar saksi Herman dalam persidangan.
Herman jelaskan, ada juga jumlah uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Kasat Reskirm Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres Muba yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek.
“Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ujarnya.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: