Kepala Kanwil DJP Sumbar Dan Jambi Maraton Menyampaikan Program Pengungkapan Sukarela Di Kota Jambi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty beserta team melakukan maraton dari Bangko, Muara Bungo, sampai Jambi untuk melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahun bersama Gubernur Jambi dan forkominda sekaligus menyampaikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dilanjut siang dihari yang sama, membuka seminar dengan IKPI juga berisi PPS. Pada malam hari, diadakan kegiatan dialog dengan para pengusaha Jambi dengan topik yang sama, PPS.
Photo bersama
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama KPP Pratama Jambi Telanaipura, dan KPP Pratama Jambi Pelayangan mengadakan seminar tentang perpajakan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan juga dialog bersama para pengusaha Jambi, dengan mengusung tema “Program Pengungkapan Sukarela (PPS)" Kamis 17 Maret 2022 ditempat terpisah.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi, Telanaipura, Sri Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan, Subandiyono, para konsultan pajak, serta para pengusaha Jambi.
Disampaikan oleh Kepala kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, acara ini untuk mengajak IKPI sebagai partner kerja KPP untuk bisa saling bahu-membahu dalam membantu pemerintah dalam melaporkan penghasilan serta harta kekayaan yang kita miliki melalui program pengungkap sukarela (PPS).
Photo bersama dengan para pengusaha Jambi
Kata Lindawaty, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan supaya terhindar dari sanksi. Misal, untuk peserta tax amnesty, keikut sertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terhindar dari sanksi.
Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan banyak manfaat yaitu dibebaskan sanksi terhadap aset yang belum diungkap. Selain itu juga PPS dapat menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan secara sukarela.
Narasumber saat melakukan dialog bersama para pengusaha Jambi.
"Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan 2021 paling lambat 31 Maret 2022, karena peran pajak dalam mendukung pemulihan perekonomian bangsa Indonesia,saat ini wajib pajak bisa melakukan lapor dari mana saja melalui, buka e-filing di www.pajak.go.id," paparnya.
Dikatakan Lindawaty, Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha kota Jambi yang sudah berkenan hadir dalam dialog malam ini , saya sunggu senang sekali dengan antusis para pengusaha kota Jambi dalam untuk mengikuti program Pengungkapan Sukarela (PPS), saya juga berharap kepada para pengusaha kota Jambi dan para wajib pajak lain nya untuk bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk melaporkan penghasilan dan serta harta yang belum dilaporkan, saya hadir di kota Jambi untuk melayani para pengusaha Jambi khusus nya, serta wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: