Kejati Jambi Bidik Korupsi Kredit Perumahan Argenta PT JAS
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, membidik dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya Bank Tabungan Negera (BTN) kepada PT Jambi Anugerah Semesta (JAS). Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabta Subrata, telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus ini.
Kredit tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2017-2020, untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri. Namun hingga saat ini pembangunan belum selesai. Bahkan uang yang diterima masyarakat yang membeli lahan, juga tidak dibangunkan oleh developer.
"Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN, Jaksa yang ditunjuk 6 orang dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni,” jelas Lexy Fatharany, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Kamis, 17 Maret 2022.
Fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya BTN kepada PT Jambi Anugerah Semesta (PT JAS), akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini Bidang Tindak Pidana Khusus, Korps Adhyaksa, tengah melakukan penyidikan. Bahkan, tim penyidik sudah menggendakan pemeriksaan saksi-saksi. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: