Sempat Melarikan Diri Tersangka pidana pajak diserahkan ke Kejari Jambi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderai Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, didampingi oleh Kepala kejakasan Tinggi Jambi, Sapto Subroto, SH , Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan, Subandiyono, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanapura, Sri Mulyono, menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana perpajakan.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, melalui Penyidik PNS melakukan penyidikan terhadap PT JTP, perusahaan yang bergerak di biang perjualan BBM solar indusin dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebegamnana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-3820/L.5.5/Ft 2/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Dikatakan dia saat ini, penyidikan memasuki penyerahan tahap 2 yatu penyerahan tersangka dan berang bukti. Lamanya proses penyerahan tahap 2 disebabkan karena tersangka melarikan diri ke Jakarta. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Polri untuk menemukan keberadaan tersangka Pada tanggal 10 Maret 2022 tersangka akhirnya dapat dibawa kembali ke Jambi untuk selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Polda Jambi.
Dalam proses penyidikan, telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Selanjutnya, Kanwi DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kapokda Jambi. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi," paparnya.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan Oleh tersangka AN, Direktur PT JTP. yang diduga melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasai 39 ayat (1) huruf i atau huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka An berupa dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang Sebenarnya, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, atau menyampaikan Surat Pembentahuan dar/atau keterangan yang isinya tidak bener atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari s/d Desember 2017 dan masa pajak januari s.d Agustus 2019.
Perbuatan Tersangka tersebut
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3.532. 036 020.00 (tiga miliar lima ratus tiga puluh dua juta tiga puluh enam ribu dua puluh rupiah).
Yang terdiri dari Kerugian negara akibat perbuatan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebesar Rp 3.528. 250.000.00 (tiga miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Kerugian negara akibat perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebesar Rp3.786. 020.00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua puluh rupiah).
Atas perbuatan Tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan /atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sedangkan atas perbuatan Tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atau menyampaikan Surat Pembentahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling benyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai Upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.
Kepala kejakasan Tinggi Jambi, Sapto Subroto, SH menyampaikan pihaknya akan selalu memberikan dukungan kepada KPP untuk penindak lanjutan tersangaka kasus pajak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: