KPK Resmi Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jambi
Tiga terdakwa, yakni Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Wiwid Iswara dituntut setahun lebih tinggi, 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dihukum dengan hukuman denda senilai masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu para terdakwa juga harus membayar uang pengganti.
Rinciannya, Fakhrurrozi Rp 375 juta subsider 3 bulan penjara, Arrakhmat Eka Putra Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, Wiwid Iswara Rp 275 juta subsider 3 bulan penjara, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain itu, para terdakwa juga dikenai hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: