Zul Fadli : YPJ yang baru, Merupakan Badan Penyelenggara yang Sah untuk Unbari
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, - Keberadaan Badan Penyelenggara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dalam pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari), akhir-akhir ini jadi persoalan.
Sebab, ada beberapa pihak yang sengaja menghembuskan isu tentang legalitas YPJ yang mengelola Unbari. Ironisnya, ada pula pihak yang sengaja seolah tidak mengakui YPJ atas Unbari.
Menanggapi isu liar tersebut, pakar hukum kenotariasan Zul Fadli, S.H., M.Kn angkat bicara. Dalam pendapat hukum yang direleasenya, YPJ telah berada dijalur yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 0253/1987 tentang pemberian status terdaftar kepada Fakultas/Jurusan, Program Study/ Program Kekhususan dilingkungan Unbari dijambi bahwa Unbari di Jambi diselenggarakan oleh YPJ” ungkap Pria yang aktif sebagai Dosen tersebut Ketika mengawali pendapat hukumnya.
Menurut Zul Fadli, dasar dari keputusan Menteri Pendidikan mengakui atas keberadaan YPJ adalah disertai dengan tiga akta pendirian yaitu Akta Nomor 9 Tanggal 12 Mei Tahun 1977, akta nomor 30, tanggal 19 November 1977 dan Akta nomor 1, tanggal 1 Juni 1985.
Dengan berlakunya Undang-Undang Yayasan, maka YPJ harus menyesuaikan anggaran dasarnya paling telat 6 Oktober 2008. Namun sampai batas waktu yang ditentukan YPJ tidak melakukan penyesuaian anggaran dasarnya.
Karena sudah lewat batas waktu, maka jalan yang dipilih adalah mendirikan Yayasan baru dengan nama yang sama sesuai dengan arahan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM.
“Akta nomor 17 tanggal 27 Mei 2010 dan akta nomor 4 tanggal 16 Oktober 2010 yang keduanya dibuat dihadapan notaris Nany Ratna Wirdanialis telah mendapatkan pengesahan dari Menteri, dibuktikan dengan surat keputusan menteri hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor; AHU-4482.AH.01.04.Tahun 2010, akta YPJ terbaru merupakan solusi”.
Menurut pria yang telah aktif menulis dan kerap memberikan pelatihan hukum kenotariatan ini menyimpulkan secara yuridis keberadaan YPJ yang baru didirikan untuk melanjutkan kegiatan YPJ yang lama. “Jadi YPJ yang baru merupakan badan Penyelenggara yang sah Unbari”. Tutupnya.(*/muz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: