Proyek RS H Abdurrahman Sayuti Terlambat, Kontraktor Didenda

Proyek RS H Abdurrahman Sayuti Terlambat, Kontraktor Didenda

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masa kerja, kontraktor pekerjaan RS H Abdurrahman Sayuti, di kawasan seberang Kota Jambi habis pada 19 Februari 2022 lalu. Hal itu sudah diperpanjang yang seharusnya harus rampung akhir 2021.

Namun kini, kontraktor pekerjaan RS yang ada di seberang Kota Jambi itu kembali diberikan tolerir. Mereka diperbolehkan menyelesaikan perkerjaan dengan syarat dikenakan denda pada sisa pekerjaan.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra mengatakan, proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 40 M itu dikenakan denda keterlambatan.

“Tetap diperpanjang masa pekerjaan, karena habisnya 19 Februari lalu,” kata Momon, Rabu 16 Maret 2022. Saat ini pekerjaaan rumah sakit tersebut sudah hampir selesai, diyakini bisa rampung pada akhir Maret ini. “Akhir bulan ini selesai. Tapi kita berikan denda. Dendanya masih dihitung,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Pastikan, Tidak Ada Masalah Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, di Jambi Harga Capai Rp25 Ribu/Kg

Momon mengaku, kini pekerjan RS kawasan sebrang Kota Jambi tersisa proses finishing. Secara umum semua fisik sudah selesai. “Hanya finishing lagi. Tes lift, setelah itu tinggal pembersihan,” ungkapnya.

Diketahui Pemkot Jambi melakukan pembangunan 2021 dengan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp 140 M. Ada 4 pekerjaan yang dilakukan dari dana tersebut. Diantaranya pembanguna RS Abdurrahman Sayouti, Jaringan Pipa PDAM, Pedestrian dan Terminal Rawasari.

Baca Juga: Jusuf Kalla Minta DMI Provinsi Jambi Amanah dan Jalankan Tugas dengan Baik

Baca Juga: Usai Dilantik, DMI Provinsi Jambi Akan Atur Suara Masjid Agar Tak Dengung

Namun dari 4 pekerjaan itu, hanya pembangunan RS HAS yang mengalami keterlambatan. Untuk diketahui, proyek pembangunan RSUD H Abdurrahman Sayoeti itu dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya dengan nomor kontrak 30/SP/PBG/CK-DPUPR/2021. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 39.922.740.000. Sedangkan pengawasan pembangunan dilakukan CV Media Teknik Konsultan. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: