PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Tokocrypto Bilang Begini
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Fatwa itu disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan di dalam majalah suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022.
BACA JUGA : Siswa di Medan yang Disuntik Vaksin Kosong tidak hanya Satu Orang, Ya Ampun
Merespons hal itu Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Hermanda mengaku kaget lantaran fatwa tersebut kembali keluar.
Namun, Teguh mengaku tetap menghargai fatwa haram tersebut.
BACA JUGA : Harga Emas Internasional 21 Januari 2022 Naik Ke Level tertinggi 2 Bulan
"Kami menghargai pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Selain itu, pihaknya juga akan terus berkomunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan.
"Pihak kami akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan," ungkapnya.
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Indonesia termasuk fatwa haram kripto. Selain itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan tidak over reaktif.(mcr28/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: