Lagi, Pelaku Pungli Diamankan Polsek Kumpeh Ulu
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI- Ade Indra (26), tak berkutik saat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu. Ade dibekuk sekira pukul 01.30 WIB, Selasa (18/1) lalu. Warga RT 09 Desa Muara Kumpeh itu diamankan karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk batu bara yang melintas di kawasan depan Gudang Boga, Desa Muaro Kumpeh, Muarojambi.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda H. Sirait, penangkapan pelaku merupakan hasil kegiatan patroli yang dilakulan oleh pihak Kepolisian. "Pelaku kita amankan saat sedang beraksi melakulan pungutan liar kepada sopir batu bara yang melintas," kata Ipda Sirait, Kamis (20/1).
Kanit Reskrim menambahkan, bahwa modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berdiri di tengah jalan kemudian memperlambat laju mobil truk batu bara yang ada dengan melambaikan tangan, baru kemudian meminta uang secara paksa kepada sopir truk yang lewat.
"Satu pelaku lain berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kita ketahui dan akan kita kejar terus," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp 118 ribu. Sirait menegaskan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan sampai ke persidangan.
"Untuk omsetnya, mereka setengah jam saja beraksi sudah dapat seratusan ribu, apalagi sampai pagi, mengaku sudah 6 bulan beraksi dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan miras," pungkasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolsek Kumpeh Ulu dan disangkakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.(dra/ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: