Segera Sidang! Berkas Perkara SAD Diserahkan ke PN Sarolangun

Segera Sidang! Berkas Perkara SAD Diserahkan ke PN Sarolangun

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang warga Suku Anak Dalam (SAD), yakni Ngeleta (60), Basilei (20) dan Besayung (59) tersangka kasus penembakan satpam PT Pritama Kreasi Mas (PKM), segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Hendri Aritonang mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara dari tiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

"Barusan sudah diantar ke Pengadilan Negeri Sarolangun pelimpahan tiga orang ini," katanya, Selasa 15 Maret 2022.

Kata dia, setelah masuk dalam tahap pelimpahan di Pengadilan Negeri Sarolangun, selanjutnya dikeluarkan jadwal penetapan perjalanan sidang, mulai dari pembacaan tuntutan hingga putusan.

Baca Juga: Duh, Dukcapil Kerinci Masih Belum Bisa Terbitkan Dokumen Kependudukan

Baca Juga: Kendaraan dengan Knalpot Brong di Sekolah, Menjadi Sasaran Satlantas Polres Tanjab Timur

"Mungkin sekitar semingguan baru keluar jadwal, untuk sidang pertama itu biasanya pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan, Hendri katakan, barulah akan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Kalau saksinya banyak, itu mungkin bisa satu atau dua kali persidangan, perkiraan kita itu sekitar sebulan baru penuntutan," ungkapnya.

Adapun pasal yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa yakni pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 341 ayat 2 KHUP. Serta subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal alternatif atau undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 mengenai kepemilikan senjata api.

Baca juga: Ada 74.860 KK Berisiko Stunting, Ini Penjelasan Kepala DPPKB Sarolangun

Baca Juga: Mau Urus Ini, Masyarakat Harus Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan ke BPN Bungo

"Kalau untuk sekarang, belum bisa kita perkirakan. Nanti kita lihat di fakta persidangan untuk penuntutannya," sebutnya. (bam/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: