Sidang Berlanjut, Eksepsi Penasehat Hukum Ditolak Seluruhnya
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, yang dipimpin hakim ketua Yandri Roni, memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, manghadirkan saksi perkara yang menjerat advokat Tengku Ardiansyah. Ini dibacakan majelis hakim dalam amar putusan sela atas keberatan penasehat hukum (eksespsi) terhadap surat dakwaan penuntut umu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, keberatan tim penasehat hukum sudah masuk dalam materi pokok perkara. Sehingga semua keberatan tidak dapat diterima.
“Menolak keberatan penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan, karena keberatan sudah masuk materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan. Memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menghadirkan saksi-saksi,” tegas Yandri Roni, membacakan amar putusan sela didampingi dua hakim anggota, Yofistian dan Bernard, Senin (14/3) lalu.
Usai pembacaan putusan sela, M Ali Nurhidayatullah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur, meminta waktu satu kepada majelis hakim untuk mengahadirkan saksi-saksi.
Baca Juga: Berkas Tersangka Prostitusi Online P21, Tapi Belum Dilimpahkan
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pemilik Toko Sparepart Mobil Resmi Jadi Tahanan JPU
“Yang Mulia, kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi,” katanya.
Sementara Andi Gunawan, penasehat hukum Tengku Ardiansyah, mengatakan, putusan majelis hakim melanjutkan pembuktian di persidangan.
“Putusan majelis hakim, melanjutkan persidangan. Pada prinsipnya selaku kuasa hukum Tengku, akan kami buktikan fakta persidangan yang menjadi benar atau tidak suatu persoalan yang terjadi. Kami akan melalui prosedur yang berlaku,” tegasnya. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: