Uang Perjalanan Dinas Sopir dan Honorer Puluhan Juta

Uang Perjalanan Dinas Sopir dan Honorer Puluhan Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur perlihatkan puluhan stempel dan kwitansi kosong hasil penggeledahan di kantor KPU Tanjab Timur. Bukti tersebut dihadirkan ke muka sidang pemeriksaan saksi untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

Saksi pun membenarkan, jika alat bukti stempel dan kwitansi kosong yang sudah berstempel dan bermaterai tersebut merupakan sitaan dari kantor KPU. Selain soal stempel dan kwitansi kosong, JPU Reynold, mendalami soal uang perjalanan dinas dengan nilai fantastis yang diterima sopir hingga pegawai honor di KPU Tanjab Timur.

Menurut jpu, uang perjalan dinas yang diterima tiga saksi, Agung Laksana, M Barkah, dan Delviandri,  mencapai puluhan juta rupiah. “Saudara saksi tahu, berapa uang perjalan dinas yang diterima?” tanya Reynold kepada saksi, kemarin (20/1).

Seperti saksi Delviandri. Dari BAP penyidik, terungkap jika total uang perjalanan dinas yang dia terima sebesar Rp 42 juta lebih. Saksi lainnya, ada yang menerima Rp 35 juta dan ada pula yang nyaris Rp 50 juta.

"Saudara (Delviandri) salah seorang yang paling banyak menerima uang perjalanan dinas. Saudara tahu berapa jumlahnya? Totalnya Rp 42 juta lebih," ungkap Reynold. Mendapati pertanyaan itu, mereka mengaku tidak ingat.

“Tidak ingat, uang perjalanan dinas diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Syaratnya, membuat laporan yang sudah ditandatangani dan berstempel,” katanya.

Pada sidang kemarin, lanjut Reynold didampingi JPU Ali, pihaknya menghadirkan 8 orang saksi , diantaranya dari honorer KPU Tanjab Timur yang melakukan perjalanan dinas. Setiap perjalanan dinas mendapat honor Rp 350 ribu.

“Saksi satu ruangan dengan bendahara membenarkan 54 stempel dan kwitansi kosong berstempel, bermaterai,  dan bertandatangan membenarkan ditemukan di dalam ruangan bendahara KPU Tanjab Timur,” tandasnya.

Perkara korupsi penggunaan dana hibah di Pilkada 2020 ini diduga merugikan negara Rp 892 juta dengan mark up biaya dinas, serta kegiatan fiktif dan ATK tanpa kontrak, dari perjalanan dinas dan pengadaan ATK.

Dari hasil penyidikan ditemukan banyak perjalanan dinas ke daerah, ke kecamatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada yang nilainya di mark up dan ada pula yang fiktif.

Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) pembiayaan perjalanan dinas perhari sebesar Rp 150 ribu. Oleh tersangka di markup menjadi Rp 300 ribu. Kemudian, ada pula beberapa kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakan.

Surat perintah perjalanan untuk lima orang, namun yang berangkat 2 orang. Atau ada juga surat perintah untuk lima orang, yang pergi hanya satu orang. Selanjutnya, dalam pengadaan ATK, menurut Rachmad Surya Lubis, semua kegiatan pengadaan ATK tanpa kontrak.

Selain Nurkholis, Komisioner KPUD Tanjab Timur, penyidik menjerat Sumardi, Sekretaris KPU Tanjab Timur bersama-sama dengan Hasbullah, Bendahara Pengeluaran dan Mardiana. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: