Tersangka Pembunuh Pemilik Toko Sparepart Mobil Resmi Jadi Tahanan JPU
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah kurang lebih dua bulan di tahan di Mapolsek Jelutung, Sori Pardamean Rambe (47), akhirnya dilimpahkan oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung ke Kejaksaan Negeri (Negeri) Jambi pada Selasa, 15 Maret 2022. Rambe sendiri sebelumnya diamankan karena meyebabkan Buyung, pemilik toko Sparepart mobil di kawasan Jelutung tewas dalam sebuah insiden.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa pelimpahan Rambe dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.
"Benar, hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jambi, berkasnya sudah P21 tanggal kemarin," kata Ipda Fajar, Selasa (15/3).
Fajar menambahkan, saat ini Rambe kembali dititipkan di sel tahanan Mapolsek Jelutung
Baca Juga: Remaja di Kotabaru Dipolisikan karena Hamili Pacarnya
Baca Juga: 4 Tahun Buron, Pembunuh di Hotel Sarina Dijerat Pasal Berlapis
"Sudah resmi tahanan JPU, sekarang dia dititipkan di Polsek Jelutung sambil menunggu jadwal persidangan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Buyung (41), pemilik Toko Buyung Jaya, Jalan Hayam Wuruk, RT 20 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, harus tewas dengan cara tragis, Kamis (13/1) lalu, di tangan pelnggannya sendiri, Rambe (35). Tak berselang lama, Rambe pun diamankan. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: