Detik-detik OTT KPK di Surabaya, Begini Kronologi Penangkapan Hakim Itong
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Tabrakan Sadis dengan Mobil Batu Bara, Sopir Pick Up Terjepit
Hal ini berawal ketika KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Abang Kandung Bupati Langkat Ditangkap Polda Sumut, Ini Kasusnya
"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," beber Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1) dini hari.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.
Mereka juga turut dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.
Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp 140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.
"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," ungkap Nawawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya, yaitu hakim Pengadilan Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: