Fasha : Butuh Penegasan dari MA
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meminta keputusan MA sebagai dasar hukum dalam menerapkan sanksi kepada masyarakat. Khususnya pelanggar prokes Covid-19.
“Harus ada keputusan MA yang mendukung keputusan kepala daerah dalam memberi sanksi bagi pelanggar prokes,” sebutnya baru-baru ini.
Dia mengaku, banyak masyarakat yang menggugat terkait sanksi yang diberikan. Karena itu, perlu adanya landasan hukum. Selama ini, kepala daerah masih berlandaskan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, terkait diskresi.
Kata fasha, jika masih mengacu pada perda dan menunggu keputusan MA, maka prosesnya cukup lama. Kurang lebih satu tahun. “Setelah itu, baru perda mengenai sanksi operasi yustisi digodok kepala daerah,” tambahnya.
Dengan keputusan MA kata dia, maka dapat menjawab gugatan masyarakat, saat operasi yustisi dilakukan. Selama pandemi Covid-19, Satgas menjalankan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus mencegah klaster Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar protkes maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi fisik, seperti push up dan skot jump, sanksi sosial, denda masker, teguran lisan, peringatan pertama, hingga penutupan sementara atau sanksi administrasi bagi pelaku usaha.
Kemudian ada denda masker sebesar Rp 50.000, teguran lisan dan peringatan pertama bagi pelaku usaha dan penutupan atau penarikan izin usaha. Data hasil sanksi denda operasi yustisi Covid-19 sejak Januari hingga September mencapai Rp 306.350.000. Fasha menyebutkan, tiap bulannya jumlah sanski denda menurun. Pada Januari bisa mencapai belasan juta rupiah, sedangkan September lalu mencapai Rp 7.050.000. “Penurunan sanksi denda tersebut menunjukkan masyarakat Jambi mulai disiplin di masa pandemi Covid-19,” tukasnya. (cr02/zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: