212 Knalpot Brong Disita dan Dimusnakan Satlantas Polres Tanjab Timur

212 Knalpot Brong Disita dan Dimusnakan Satlantas Polres Tanjab Timur

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari bulan Desember 2021 hingga Maret 2022, Satlantas Polres Tanjab Timur berhasil melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing sebanyak 212 unit yang berhasil disita dari para pelanggar lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

"Bertepatan dengan konferensi pers Operasi Keselamatan 2022 ini, kami juga melakukan pemusnahan 212 knalpot brong yang berhasil kami sita dari para pelanggar lalu lintas," ungkap Iptu Rio R Siregar, Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Selasa 15 Maret 2022.

Dirinya juga menuturkan, untuk usia yang sering dan paling dominan ditemukan menggunakan knalpot brong yaitu di usia produktif dan pelajar. Yakni rata-rata di usia 15 sampai 18 tahun.

Baca Juga: Akun Facebook IRT di Jambi Diretas, Dipakai untuk Pinjaman Online

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2022 Polres Tanjab Timur, Ada Ratusan Sanksi yang Diberikan Kepada Pengendara

"Setiap hari kami akan terus melakukan penertiban knalpot brong karena memang tidak seharusnya digunakan di jalan raya. Knalpot brong ini diciptakan untuk digunakan pada saat keadaan tertentu yaitu balapan, itupun di tempat yang sudah ditentukan, bukan di jalan raya," tuturnya. (pan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: