Operasi Keselamatan 2022 Polres Tanjab Timur, Ada Ratusan Sanksi yang Diberikan Kepada Pengendara
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Operasi Keselamatan 2022 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tanjab Timur telah selesai dilaksanakan. Kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Maret 2022 ini mengedepankan 4 item, yakni kendaraan dengan muatan berlebih, knalpot brong, helm dan teguran pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan saat memimpin konferensi pers terkait hasil Operasi Keselamatan 2022 Selasa, 15 Maret 2022 mengatakan, dari hasil kegiatan tersebut, jumlah tilang yang didapat sebanyak 21 kasus. Angka tersebut turun 69 persen jika dibanding dengan tahun 2021 yaitu sebanyak 96 sanksi tilang.
"Kemudian, teguran pun demikian. Di tahun 2021 ada sebanyak 104 sanksi, dan di tahun 2022 112 sanksi teguran, ini mengalami kenaikan 8 persen," ucapnya.
Kapolres juga menjelaskan, yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan 2022 ini yaitu kendaraan muatan dengan jumlah pelanggaran 21, knalpot brong 4, helm 4, teguran pelanggaran lalu lintas 112, jadi jumlah keseluruhan adalah 141 sanksi.
Baca Juga: Sukandar Terima Surat Pemberhentian, Ini Batas Masa Jabatannya Jadi Bupati Tebo
Baca Juga: Akun Facebook IRT di Jambi Diretas, Dipakai untuk Pinjaman Online
"Untuk data kecelakaan lalu lintas, perbandingan tahun 2021 nihil, di tahun 2022 ada 1 kejadian dengan kerugian materil kurang lebih 2 juta rupiah," jelasnya. (pan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: