Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Subhi 4 Tahun 5 Bulan

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Subhi 4 Tahun 5 Bulan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menghukum Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2017 hingga 2021, Subhi, 4 tahun 5 bulan penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Yandri Roni, Kamis (20/6).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Yandri Roni, membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, status terdakwa yang tidak pernah dipidana serta merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, menjadi pertimbangan meringankan.

Subhi, divonis dengan Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Subhi, dengan pidana penjara 4 tahun 5 bulan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan," sebut Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni membacakan amar putusannya. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: