Tersangka Ajukan Pra Pradilan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pasca diamankan beberapa waktu lalu, Yuli, yang terjerat kasus penipuan pengadaan semen, melalui kuasa hukumnya, mengajukan pra peradilan ke PN Jambi.
Ini setelah, kuasa hukum Yuli menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Jambi, tidak sesuai prosedur karena tidak disertai dengan surat perintah yang sah.
“Jadi, saat itu saya menyusul klien saya ke Bandara Soekarno-hatta, di sana saya meminta kepada penyidik untuk menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien saya ini. Saat itu mereka tidak mampu menunjukkan surat perintah penangkapan tersebut dan berlari masuk ke dalam bandara,” ujar Kuasa Hukum tersangka, Eva L Rahman, Jum’at (17/9) kemarin.
Eva menambahkan, bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan negeri Jambi, Selasa, (14/9) lalu.
“Kita melakukan ini, agar adanya rasa keadilan yang bisa didapatkan oleh klien kami, dan kami juga menilai bahwa Polda Jambi tebang pilih dalam penegakan kasus ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Yuli sendiri ditengarai melakukan penipuan terhadap korbannya senilai Rp 1,6 miliar. Informasi yang didapat, kasus ini bermula pada 5 Desember 2016 lalu. Yuli yang mempunyai proyek pembangunan jembatan, memesan semen kepada korban yang diketahui bernama Suyanto.
Setelah melakukan perundingan, didapat harga Rp 59 ribu per sak, dan Yuli pun mememesan sebanyak 20 ribu sak semen. Saat itu, pelaku menjanjikan uang muka Rp 400 juta kepada Suyanto, namun yang dikirim pelaku hanya Rp 300 juta.
Dua hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban untuk memesan semen sebanyak 10 ribu sak, dan langsung dikirim. Sayangnya, uang muka yang diminta sebesar Rp 100 juta tidak dikirimkan juga. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar dan akhirnya melapor ke Mapolda Jambi.
"Setelah kita amankan, yang bersangkutan sempat kita rujuk ke RS Bhayangkara dan RS Siloam karena sakit, namun hasil diagnosa dokter tidak ada penyakit serius sehingga sekarang sudah kita bawa ke Mapolda Jambi untuk kita lakukan pemeriksaan lanjutan," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Dia menambahkan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pelaku malah melarikan diri ke Jakarta sehingga harus dijemput paksa oleh petugas.
"Kita cek di rumahnya yang di Jambi juga sudah tidak ada, setelah kita terbitkan sebagai DPO, dan melakukan penyelidikan, diketahui pelaku ini sedang di Jakarta, Kemudian tim berangkat untuk menangkap," bebernya. Penangkapan pelaku sendiri dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) pukul 23.00.
Yuli sendiri, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: