Terdakwa Palsukan Nopol Kendaraan

Terdakwa Palsukan Nopol Kendaraan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Suhermanto, terdakwa jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal. Rokok tanpa dilekati pita cukai ini dijual melalui online shop di Kota Jambi. Dalam pengungkapan kasus, dua pelaku yang merupakan warga Jambi, Sehermanto ditangkap petugas bea cukai.

Berawal, Jumat 18 Juni 2021, saksi Badi dan Fibrio Sidiq Bardiansyah yang tergabung dalam Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Jambi memperoleh informasi terdapat penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai/ polos melalui online shop di Kota Jambi.

Kemudian tim Cyber Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dilakukan dengan menggunakan akun alex_sandraa/508z52m4w5.

Akun tersebut menjual produknya pada Market Place Shopee dengan modus menyamarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut menjadi masker, teh sungkai serta aksesoris pernikahan.

Dan diketahui bahwa akun alex_sandraa/508z52m4w5 tersebut telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan menggunakan jasa pengiriman J & T di Kota Jambi ke beberapa wilayah di sekitar Provinsi Jambi sampai ke luar Pulau Sumatera.

Selanjutnya kedua saksi, pada  21 Juni 2021, mendapatkan informasi akun alex_sandraa akan kembali melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa pengiriman J & T Ekspress. Kemudian saksi berkoordinasi dengan Agung Firmansyah, Kepala Kantor Cabang J&T Ekspress di Jalan Sri Rezeki, Jambi Timur Kota Jambi, untuk mengetahui jadwal pengiriman.

Berdasarkan hasil koordinasi diketahui bahwa akun alex_sandraa/508z52m4w5 akan melakukan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sekira pukul 15.00 WIB. Berbekal informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tim bea cukai, melakukan pemantauan di sekitar kantor cabang J&T Ekspress.

Hingga sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa bersama rekannya yang bernama Arifin Ahmad tiba di lokasi kantor cabang J&T Ekspress dengan menggunakan satu mobil minibus Toyota Reborn 2.4 V Diesel warna hitam dengan Nomor Polisi B 88 JEZ (Nopol Palsu).

Petugas pun langsung menangkap serta mengamankan terdakwa dan barang bukti. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan bahwa terdakwa telah membawa satu paket siap kirim yang berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 59.000 batang.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan terdakwa telah merugikan Negara sebesar Rp 38.194.535. Barang kena cukai hasil tembakau tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” tandas Roniul Mubaroq membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: