Polres Batanghari Tangkap 8 Pengedar Sabu
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Batanghari menciduk delapan pengedar sabu dalam Operasi Antik Siginjai 2022, yang dimulai 11 Febuari - 2 Maret 2022. Selain delapan tersangka, juga diamankan 113 gram sabu, dengan bruto 91,91 gram
Delapan tersangka ini terdiri tujuh laki- laki dan satu perempuan. Mereka merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Mersam, Bajubang, Marosebo Ulu dan Muarabulian.
Untuk wilayah Kecamatan Mersam, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, Irwansyah bin Sukri (34), warga Keluarahan Kembangpaseban, Mersam, Ngatini binti Sarug (33) warga Desa Rantau kapas Mudo, Tembesi.
Dari tangan dua tersangka itu, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, narkotika jenis sabu dengan total berat 85,23 gram, bruto 68.27 gram. Serta uang total sebanyak Rp 9 juta yang diduga uang hasil penjualan.
Baca Juga: Bersiap Ikuti Lomba ‘Hatinya PKK’, Ini yang Dilakukan RT 08 Kelurahan Eka Jaya
Baca Juga: Gegara Ini, Satu RT di Kelurahan Thehok Batal Ikuti Kampung Bantar
Untuk Kecamatan Bajubang, petugas berhasil mengamankan satu tersangka Arbidi alias Bogok bin Anang Ani (35), warga Kampung IV Desa Ipil, Kecamatan Lais, Musibanyuasin. Dari tersangka ini petugas menyita barang bukti sabu 5,3 gram, brutonya 1,97 gram.
Di Marosebo Ulu, petugas berhasil mengaman empat tersangka. Tiga tersangka diamankan di lokasi yang sama, yakni Arahman alias Man bin M. Zed (34), Joko Purwanto bin Arbain Saman (39) dan Muhamad Farizal bin Aziad (33), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Telukleban, Kecamatan Marosebo Ulu.
Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 19,44 gram, brutonya 18,63 gram.
Sedangkan satu tersangka lagi di Kecamatan Marosebo Ulu bernama M Ibrahim bin Zainal Abadin (31), warga Desa Sungailingkar, Kecamatan Marosebo Ulu. Dari tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 3,82 gram, brutonya 3 gram dan uang tunai Rp 350 ribu.
Baca Juga: Capaian Vaksin Booster di Kelurahan Simpang IV Sipin Masih Rendah
Baca Juga: Sempat Ditunda, Empat Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Tuntutan
Sementara untuk Kecamatan Muarabulian, petugas berhasil mengamankan satu tersangka Novri Adi bin Sutrisno (32), warga Desa Sungaibuluh, Kecamatan Muarabulian. Dengan barang bukti yang disita seberat 0,18 gram, brutonya 0,04 gram.
"Target dalam Operasi Seginjai ini sebenarnya ada dua. Namun dapat delapan, capaian ini semua berkat peran masyarakat yang mau membantu kita," Kapolres Batanghari, AKBP Muhamad Hasan, Kamis 10 Maret 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: