Usai Bunuh Istri Ajak Anak ke Indomaret, Suami: Takut Anak Lihat
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar mengatakan Andre ditangkap pihaknya tak lama setelah kejadian tersebut. Dia dibekuk tanpa perlawanan.
Kepada polisi, Kanipah juga mengaku mengalami gangguan kesehatan di bagian kepala.
“Intinya, dia mengalami gangguan kepalanya, pusing, tidak bisa konsentrasi. Itu juga yang mengakibatkan dia tidak bekerja,” katanya.
Hasil autopsi ditemukan 14 luka tusukan di tubuh Indah Safitri.
Atas perbuatannya, Kanipah akan dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Termasuk KDRT dimasukkan dalam pasal tambahan,” ujarnya.(fin.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: