Dua Kali Mangkir Panggilan, Alasan Polisi Sempat Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Kontras
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membenarkan, pihaknya melakukan penjemputan paksa kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan aktivis HAM, Haris Azhar pada Selasa 18 Januari 2022.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengkalim, penjemputan paksa itu telah sesuai prosedur. Sebab, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah mangkir dua kali dari panggilan Polisi.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Dijelaskan bahwa kehadiran penyidik di kediaman keduanya, dengan membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro Jaya.
Saat dijemput, keduanya pun menyatakan kesanggupan untuk memenughi panggila penyidik pada hari ini.
“Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,”ujar Auliansyah.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan ini tertuang dalam normor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan ini terkait adanya unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Di sana Haris melakukan wawancara bersama Fatia.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: