Selama Pelarian, Sembunyi di Sarolangun
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID , SENGETI – Beberapa waktu lalu, Tim Ops Res III Jaran Siginjai Polres Muarojambi mengamankan Candra Js (26), warga RT 08, Desa Sarangburung, Kecamatan Jaluko, Jumat (3/9) lalu. Ia merupakan tersangka curas.
Candra diamankan di tempat kerjanya di Desa Seikeramat, Kecamatan Cerminnan Gadang, Kabupaten Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Khoirunnas menyebutkan, tersangka mencuri motor BH 5969 YD di kawasan PT PSUT Desa Sembubuk September 2020 lalu. Saat itu ia bersama keempat rekannya.
Selain itu, tersangka juga merampas satu hp Samsung J5 warna putih. Aksi Candra dan rekan-rekannya pun dilaporkan ke Polsek Jaluko.
Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti motor BH 5969 YD lengkap dengan STNK nya. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tukasnya.
Tersangka Candra alhasil dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk rekan-rekannya saat ini masih diburu. (jun/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: