Eks Pegawai PUPR Segera Sidang

Eks Pegawai PUPR Segera Sidang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Rudi Tedja Djaya Laksana, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPA di Kelurahan Paritculum, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, memasuki babak baru.

Pegawai dinas PUPR Provinsi Jambi yang menjabat sebagai PPA merangkap PPK tersebut segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jaksa penuntut Kejari Muarasabak sudah melimpahkan berkas tersangka. Kini, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, sedang mempelajari dan menetapkan majelis hakim, serta jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

“Berkas terdakwa atas nama Rudi Tedja sudah diterima pengadilan, kini tinggal menunggu penetapan dari ketua pengadilan terkait majelis hakim dan jadwal sidang pertama, yakni pembacaan dakwaan,” jelas Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandi Roni.  

Dalam perkara ini, Rudi Tedja, tidak mengerjakan proyek pembangunan tersebut dengan semestinya. Meski proyek dilaksanakan. Namun hasilnya tidak sesuai spek dan rancangan kontrak dan RAB.

Terdakwa diduga dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Atas perbuatan Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih. Ini sebagaimana hasil laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: