Jaksa Juga Ungkap Cara Febriansyah Palsukan KTP El
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pasca didakwa Jaksa Kejati Jambi, sejumlah hal baru terungkap dari Ferbiasnyah, PTT pada Disdukcapil Kota Jambi. Mulai dari pihak lain, serta peran para pelaku maupun terdakwa sendiri. Termasuk keuntungan yang didapat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Zuhdi juga mengungkap maupun mendakwa bagaimana cara Ferbiansyah cs dalam memalsukan KTP El tersebut.
Baca Juga: Ini Kata Jaksa, Perihal Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi
Awalnya terdakwa Febriansyah yang bertugas sebagai Teknisi Operator SIAK, yakni pencetakan KTP El dan KIA Disdukcapil Kota Jambi, diajak Abdi Saputra, Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Aprianto (berkas perkara diajukan terpisah) dan saksi Taufiq Atmawizaya, melakukan pencetakan KTP-el di luar waktu kerja.
Kemudian, terdakwa bersama Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Taufiq Atmawizaya dan Aprianto memanfaatkan KTP-el bekas. Permukaan blanko KTP el bekas diamplas, kemudian dipergunakan untuk pencetakan KTP-el baru.
“KTP bekas tersebut diamplas kemudian dipergunakan untuk pencetakan KTP-el baru oleh terdakwa. Terdakwa menerima bayaran uang sebesar Rp 100 ribu. Namun, saat saksi menggunakan KTP tersebut sebagai persyaratan untuk pindah ATM, ditolak oleh pihak bank, alasannya data fisik KTP-El dengan data pada CHIP-id berbeda atau tidak sesuai,” sebut Zuhdi, kemarin (17/1).
Baca Juga: Jaksa Ungkap Ada Pihak Lain, Kasus Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi
Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP diluar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: