Ini Kata Jaksa, Perihal Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi

 Ini Kata Jaksa, Perihal Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Febriansyah, PTT pada Disdukcapil Kota Jambi akhirnya didakwa Jaksa Kejati Jambi memalsukan KTP El bersama sejumlah pelaku lainnya. Dalam dakwaan Jaksa, juga dijelaskan bagaimana terjadinya pemalsuan tersebut.

Jaksa Kejati Jambi, Zuhdi mengatakan, dalam aksinya, terdakwa tidak sendiri, tapi bersama-sama saksi Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Abdi Saputra, Aprianto, dan Eko Permana, serta  Jumiati, (berkas perkara diajukan terpisah).

Baca Juga: Warga Kota Jambi Gerah, Judi Kian Marak

Awalnya terdakwa Febriansyah yang bertugas sebagai Teknisi Operator SIAK, yakni pencetakan KTP El dan KIA Disdukcapil Kota Jambi, diajak Abdi Saputra, Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Aprianto (berkas perkara diajukan terpisah) dan saksi Taufiq Atmawizaya, melakukan pencetakan KTP-el di luar waktu kerja.

Kemudian pada 6 April 2021 sekira pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.43 WIB, terdakwa melakukan pencetakan KTP-el tanpa prosedur. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi BCard Management dengan memasukkan username (milik terdakwa).

Baca Juga: Bayi dengan Ari-ari Menempel Tergeletak di Tas Plastik, Warga Geger

“Kemudian aplikasi BCard Management meminta biometric berupa sidik jari dari username dengan menggunakan finger print yang disambungkan ke komputer All In One,” kata dia.

Kemudian, terdakwa meletakkan sidik jari, setelah login, terdakwa melakukan pencetakan KTP-el titipan saksi Eko Permana, Ade, dan  Jumiati. Selanjutnya saksi Abdi Saputra, Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Taufiq Atmawizaya, Afrianto juga mencetak KTP-el yang ada pada mereka. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: