Berkas NM, Tersangka Pencabulan di Ponpes Pemayung Dikirim ke Kejari
JAMBI, JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID - Tim Penyidik Satreskrim Polres Batanghari, telah mengirimkan berkas perkara NM (22), oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari yang tega mencabuli salah satu santriwatinya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
"Benar, berkas perkara tersangka sudah kita kirimkan ke Kejari Batanghari, untuk diteliti atau masuk tahap I," kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan, Jumat (11/3).
Selanjutnya kata Hasan, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengenai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau masih P19 dan harus diperbaiki lagi.
"Kita tinggal menunggu saja jawaban dari JPU, mengenai berkas perkara tersangka. Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan kembali," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari akhirnya diamankan Tim Polres Batanghari pada Rabu, (16/2) malam. Pelaku diketahui berinisial NM (22) yang juga pimpinan pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Terlibat Dalam Jamaah Islamiah, dr Sunardi Coba Tabrak Densus 88 Saat Penangkapan
Baca Juga: Diputus Gara-gara Sudah Beristri, Oknum Polisi Bakar Pacar
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Jo pasal 76e undang-undang ri nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” sebutnya. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: