Terlibat Dalam Jamaah Islamiah, dr Sunardi Coba Tabrak Densus 88 Saat Penangkapan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mabes Polri akhirnya membeberkan keterkilibatan dr Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pria berusia 54 tahun itu disebut terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Hal ini dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 11 Maret 2022. Kata dia, ada beberapa keterlibatan dr Sunardi, salah satunya, anggota organisasi teroris JI.
Lalu yang kedua, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society.
BACA JUGA: Diputus Gara-gara Sudah Beristri, Oknum Polisi Bakar Pacar
BACA JUGA: Buka Donasi, Hasan Sanusi Warga Kota Jambi Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
Hilal Ahmar Society sendiri kata Ramadhan adalah, sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI.
Tugas Hilal Ahmar Society merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut "foreign terrorist fighters" (FTF) atau juga disebut pejuang teroris asing ke Suriah.
“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.
Diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu 9 Maret 2022, pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Menjelang Bulan Puasa, Polda Jambi dan Jajaran Bakal Gelar Operasi Pekat Siginjai 2022
BACA JUGA: ATM BNI di Kerinci Dibobol, Rp 287 Juta Raib
Sunardi sendiri kata Ramadhan, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.
Dia melanjutkan, tindakan tegas dan terukur yang dilakukan tim Densus 88 Anti Teror Polri ini, sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: