Pekerja Kena PHK Ternyata Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Loh, Begini Syaratnya

Pekerja Kena PHK Ternyata Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Loh, Begini Syaratnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah bulan Juni 2021 ternyata tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU sepanjang memenuhi persyaratan.

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, Senin (13/9/2021), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU meski sudah kena PHK.

Berikut Persyaratannya:

– Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021

– Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

– Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

– Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.

Dapata disampaikan, bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: