Divonis 3,5 Tahun, Mantan Kades Airteluh Nyatakan Banding
SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Airteluh, Kumundebai, Kabupaten Kerinci, Arbain, melakukan upaya hukum. Sebelumnya, Arbain divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Desa. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Carpioner, bersama dua orang hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.
Pasca putusan itu, Idris Yasin, penasehat hukum Arbain, menyatakan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
“Pernyataan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Setelah ini, kita segera memasukkan memori banding,” jelas Idris Yasin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Arbain, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Resi Vernandes, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Banjir di Kota Jambi, Maulana: Harus Saling Terintegrasi
Baca Juga: Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022
Arbain divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Resi Vernandes. Resi Vernandes juga divonis dengan hukuman yang sama, 3 tahun 6 bulan penjara. Arbain dan Resi juga dibebankan dengan pidana tambahan, berupa denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, para terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara. Arbain dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 181 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar Resi lebih rendah, yaitu Rp 77 juta subsider 1 tahuh penjara jika uang tersebut tidak dibayarkan maksimal dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Arbain dan Resi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.
Baca Juga: Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Ditunda
Baca Juga: Sejumlah Aksi Jambret di Tungkal, Diduga Dilakukan Orang yang Sama
Mereka dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam putusan hakim, dakwaan tersebut yang merupakan dakwaan primer tidak terbukti. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: