Fasha Lapor SPT Pajak di KPP Telanaipura
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Telanaipura, Kamis 10 Maret 2022.
Fasha yang mengenakan kemeja biru dongker datang dengan pengawalan. Dia langsung menuju ke lantai 1 gedung KPP Pratama, untuk pelaporan SPT tahunan.
"Hari ini (kemarin,red) saya melaporkan SPT tahunan pajak saya. Saya kira tepat waktu," ujar Fasha kepada wartawan usai melapor SPT tahunan.
Dalam kesempatan itu, Fasha juga meminta para ASN di lingkungan Pemkot Jambi hingga masyarakat umum untuk segera melaporkan pajak tahunan di kantor pajak.
Baca Juga: Banjir di Kota Jambi, Maulana: Harus Saling Terintegrasi
Baca Juga: Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022
Menurut Politisi Nasdem itu, pelaporan pajak dapat dilakukan di KPP tempat pejabat daerah tinggal atau melalui sistem online melalui aplikasi e-Filling.
"Sebagai warga negara yang baik, saya datang langsung dan melaporkan SPT tahunan. Karena kita ketahui 80 persen Republik Indonesia ini dibiayai dari pajak. Bayangkan kalau tidak ada pembayaran pajak, tentu kita sulit melakukan aktivitas. Pajak juga digunakan untuk membiayai pemulihan ekonomi pasca Covid-19," ujarnya.
Fasha mengatakan, pendapatan pajak di KPP Pratama Telanaipura ini tahun lalu telah melampaui target yaitu 105 persen. Tahun depan diharapkan lebih maksimal lagi.
"Saya himbau untuk masyarakat, ASN, dan juga pelaku usaha untuk mulai melaporkan SPT tahunan melalui E-Filling," katanya.
Baca Juga: Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Ditunda
Baca Juga: Sejumlah Aksi Jambret di Tungkal, Diduga Dilakukan Orang yang Sama
Saat ditanya aset apa saja yang dilaporkan, orang nomor satu di Kota Jambi itu mengatakan terkait dengan program pengakuan sukarela, yang tengah disesuaikan dengan LHKPN, karena sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu.
"Ada juga perolehan baru yang belum dilaporkan, akan kami laporkan. Yang pasti akan kami sesuaikan dengan LHKPN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: