Ombudsman Jambi Ingatkan Bupati Kerinci untuk Taat Aturan
Dalam surat tertanggal 21 Februari tersebut, disampaikan bahwa untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum atas pergantian pejabat yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta implikasi hukum terhadap keabsahan penerbitan dokumen kependudukan dan akuntabilitas keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, Bupati diminta membatalkan pergantian pejabat itu.
Selain membatalkan, juga mengembalikan Nafritman, ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22 -384 Tahun 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak bupati menerima surat Mendagri.
Karena Bupati Kerinci masih belum melaksanakan Peringatan Mendagri, akhirnya Kemendagri memutuskan jaringan internet di Dukcapil yang berakibat masyarakat Kerinci yang ingin mencetak KTP, Akta kelahiran dan KK. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: