Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang, Ini Alasannya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan, untuk mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Untuk diketahui, banding tersebut sebelumnya didaftarkan pada Selasa 8 Maret 2022 lalu. Kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, bahwa upaya banding yang sebelumnya dilakukan itu adalah mengikuti prosedur standar, dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Nah sejalan dengan itu, upaya hukum banding itu pun dicabut, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencabutan banding terhadap putusan PTUN tersebut dilakukan pada Kamis 10 Maret 2022.
Kata Yayan, pencabutan upaya hukum banding ini dilakukan, setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Video Emak-emak Ragukan Keislaman Yaqut, Jawaban Warganet Seperti Ini
BACA JUGA: Di Tanjab Timur, Ada Pegawai yang ke Kantor Cuma untuk Ngabsen
“Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” sambungnya, seperti dikutip jpnn.com.
Menurut dia, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Padahal itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Pemprov DKI dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
BACA JUGA: Cita-Cita Jadi Polisi, Kuli Asal Kumpeh Ulu Nekat Jadi Ipda Gadungan
BACA JUGA: Breaking News! Tahanan Lapas Sarolangun Kabur
Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3). Yayan mengungkapkan banding diajukan karena pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan.
Kali Mampang yang ada dalam gugatan pun sebenarnya sudah mulai dikeruk. “Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: