Wah, MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat
Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat termasuk di transportasi umum, maka ibadah salat berjamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tanpa berjarak.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun kepada awak media. (rib)
Artikel asli telah tayang di fin.co.id, dengan judul MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat, DPR: Vaksinasi Harus Digenjot!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: