Honorer Pemalsu KTP-el Dituntut Satu Tahun
Parahnya lagi, terdakwa mencetak KTP-el dengan blanko KTP bekas, sehingga identitas yang tertera tidak sama dengan data yang ada pada chip KTP.
KTP itu ternyata bermasalah, salah satu masyarakat yang memakai jasa mereka, Akhmad Ramadhan, ditolak oleh salah satu Bank di Jambi karena perbedaan data tersebut.
Setidaknya sebanyak 22 KTP-el baru hingga penggantian KTP rusak, sudah diproduksi terdakwa dan rekannya dengan cara di luar prosedur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 96 A jo pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: