Soal Gugatan Pilkades Desa Bukit Tigo, Mulyadi: Kita Ikuti Hasil Keputusan PTUN
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hasil putusan PTUN Provinsi Jambi, terhadap gugatan pada Pilkades di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, masih menunggu putusan PTUN Medan.
Kadis Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun, Mulyadi mengatakan, bahwa perkara tersebut masih dalam proses banding di PTUN Medan.
"Pemda melakukan banding ke pengadilan tata usaha negara di Medan. Namun, hasilnya sampai kini belum ada putusan," katanya, Selasa 8 Maret 2022.
Lanjut Mulyadi, jika keputusannya telah ditetapkan. Pihaknya akan segara menindaklanjuti dari hasil keputusan tersebut. "Bagaimana pun juga kita harus mentaati itu," ucapnya.
Baca Juga: Di Kabupaten Bungo Harga Telur Ayam Meroket
Ia menambahkan, pertimbangan Pemda melakukan banding, pihaknya tetap berupaya bahwa yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Mulai dari tingkat terbawah tingkat penyelenggara sampai ke tahap pelantikan sudah sesuai dengan mekanismenya," ujarnya.
Dia mengakui, memang ada sedikit kesalahan dan itu digugat oleh pihak yang bersangkutan, dan gugatan tersebut dimenangkan oleh PTUN Jambi.
"Tentunya kita juga mempertahankan itu, kita ajukan banding pada pengadilan yang lebih tinggi," katanya.
Baca Juga: Maling Elektronik di SMPN 2 Betara Diringkus
Lebih lanjut, Mulyadi katakan, terkait keputusan pada PTUN Medan, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Apapun keputusannya dari pengadilan nanti, itu lah yang akan kita laksanakan," tukasnya. (bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: