KPK Periksa 11 Saksi di Lapas

KPK Periksa 11 Saksi di Lapas

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Provinsi Jambi. Agendanya tidak lain untuk kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Lapas Kelas II A Jambi pada Rabu (8/9).

Informasinya, sebanyak 11 orang saksi yang juga narapidana kasus suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi 22018 akan diperiksa dengan tersangka Fakhrurazi dan kawan-kawan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa 11 orang saksi yang akan diperiksa tersebut terdiri dari 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan Arpan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Kita adakan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus Suap R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017, di laksanakan di Lapas Kelas II A Jambi, " ungkapnya.

Adapun 11 saksi yang akan diperiksa tersebut, yakni Arpan, Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. 10 orang tersebut adalah Cornelis Buston, Efendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Supardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, Zainal Abidin dan Syahbandar.

Sementara itu, KA Lapas Kelas II A Jambi Emanuel Harefa membenarkan adanya pemeriksaan oleh KPK tersebut.

"Akan ada pemeriksaan lagi oleh penyidik KPK, kita sediakan keperluan penyidik seperti ruangan dan lain-lain untuk menunjang proses pemeriksaan, kalau teknis pemeriksaannya silahkan langsung ke penyidik ya, " bebernya.

Dalam kasus ini sendiri,  KPK total telah menyita uang dengan jumlah sekitar Rp 8 miliar. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka mulai dari Gubernur, pimpinan DPRD, dan pihak swasta. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: