Penjual Daging Babi Terancam 5 Tahun
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – ES, tersangka kasus dugaan penipuan daging babi terancam penjara 5 tahun. Ini setelah penyidik Polresta Jambi menjerat wanita ini dengan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain kurungan, dia juga terancam denda Rp 2 miliar.
Setelah penyidik Unit Tipitder Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyidikan terhadap tersangka dan saksi, baru-baru ini berkas perkara warga Perumahan Bougenville, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, alias P19.
“Sudah tahap 1,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/9). Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu jawaban dari jaksa. Jika berkas diterima, maka pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka ke kejaksaan. Sebaliknya, jika berkas ditolak, maka penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Untuk pelimpahan tersangka, masih menunggu petunjuk dari jaksa,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, warga RT 26 Perumahan Bougenville, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi shock.
Pasalnya, mereka merasa tertipu. Daging sapi yang mereka beli dari ES menjelang Idul Fitri tahun ini itu, rupanya daging babi. Bahkan ada juga yang sudah terlanjut memasak dan memakannya.
Ada 30 keluarga yang menjadi korban penjualan daging tersebut. Total daging yang dibeli sekitar 63 kilogram. Mereka membeli daging itu dengan harga cukup murah, pada 11 Mei 2021 silam. Cuma Rp 100 per kilogram. Harga yang cukup menggiurkan, jika dibandingkan dengan harga daging sapi saat menjelang Idul Fitri, yang bisa mencapai Rp 150 ribu. (dra/tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: