Gugatan Taufik Vs Adri Diawali Mediasi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, menegaskan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2022/PN Jmb melawan Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Adri SH, akan diawali dengan mediasi.
Hal ini adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dengan dibantu oleh Mediator. Kini, berkas perkara tengah dipelajari Ketua Pengadilan Negeri Jambi dan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang.
"Benar, sudah didaftarkan dan masih dipelajari pimpinan untuk penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pertama. Gugatan didaftarkan atas nama Muhammad Taufik selaku penggugat dan Adri SH sebagai tergugat," katanya.
Dari gugatan yang dikutip dari SIPP PN Jambi, pihak penggugat Muhammad Taufik, meminta kepada pengadilan agar gugatan primair dikabulkan. Yakni, agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Baca Juga: Truk, Minibus, dan Motor Ludes Terbakar di Alambarajo
Selanjutnya memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pemberhentian penggugat yang telah disampaikannya melalui KJK Kabar Jambi Kito, tertanggal 19 Februari 2022, yang di beritakan selama satu minggu berturut-turut. Jangka waktu paling lambat 1x24 jam setelah putusan aquo dibacakan.
Dituliskan juga, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui surat kabar selama satu minggu berturut-turut. Menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MPC PP Kota Jambi (penggugat) melalui berita koran harian jambi.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas barang bergerak, berupa satu unit mobil dan rumah.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Subsidair, apabila mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Baca Juga: Dugaan Pungli di SMAN 8 Kota Jambi Naik Penyidikan
Namun, sebelum masuk ke materi pokok perkara, lanjut Yandri Roni, majelis hakim akan menunjuk mediator dalam penyelesaian sengketa melalui proses perundingan, untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak.
“Harus mediasi dulu, sesuai Perma No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” tandasnya. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: