Gara-gara Saling Klakson, Ahok Aniaya Tetangganya, Ditangkap Usai Videonya Viral
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MEDAN – Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R alias Ahok (46) ditangkap polisi gara-gara melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang juga tetangganya sendiri.
Penganiayaan terhadap pasutri itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut. Dugaan penganiayaan itu dipicu karena masalah sepele yakni saling klakson.
Dalam rekaman video yang diunggah akun instagram @tkpmedan itu terlihat wajah salah seorang laki-laki di video itu berlumuran darah.
Dia terlihat diapit oleh seorang wanita dan laki-laki. Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang ikut menenangkan.
Selain itu, seorang pria yang berada agak jauh dari korban terlihat memang sebuah benda diduga besi di tangannya. Pengunggah menjelaskan pasutri itu bernama Darwin Tanadi dan Agustina.
Keduanya, disebut dianiaya oleh tetangganya berinisial R alias Ahok. Akibat kejadian itu, keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Marelan.
Belakangan video kejadiajn penganiayaan yang diunggah@tkpmedan itu menjadi viral dan perbincangan di media sosial.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian penganiayaan itu berawal saat Darwin hendak keluar dari perumahan tersebut mengendarai mobil miliknya. Di saat yang bersamaan, pelaku juga hendak keluar dari mobilnya.
Korban yang khawatir terjadi senggolan antarkeduanya, lalu membunyikan klakson mobilnya. Pelaku yang tidak senang karena diklakson, lalu mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan R alias Ahok tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (14/01/2022). “Ya, benar, sudah diamankan,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/01/2022).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ahok saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Agustina dan Darwin. Akibat perbuatannya itu, pasutri tersebut babak belur. Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan penganiayan tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Hadi Wahyudi. (mcr22/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: