Debi, Tersangka Pembunuhan di Angsoduo Dilimpahkan

Debi, Tersangka Pembunuhan di Angsoduo Dilimpahkan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Debi (23), tersangka kasus pembunuhan di Pasar Angsoduo akan segera diadili. Debi tak sendiri, beserta pamannya yakni Hanas(45) yang membantu dirinya kabur, telah dilimpahkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.

"Benar, kedua tersangka sudah kita limpahkan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan, Selasa (8/3).Selanjutnya, keduanya tinggal menunggu proses Pengadilan Negeri Jambi.

"Sudah resmi jadi tahanan JPU, tinggal menunggu jadwal persidangan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Debi, pelaku utama diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Sementara Hanas, disangkakan pasal 221 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Baca Juga: Truk, Minibus, dan Motor Ludes Terbakar di Alambarajo

"Benar, selain pasal pembunuhan, kita juga akan terapkan UU Darurat kepada pelaku D, karena membawa senjata tajam," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Minggu (23/1) lalu.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta Jambi beberapa waktu lalu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudo menjelaskan bahwa sebelum terjadi kejadian penusukan tersebut, gerobak pelaku dan korban bersenggolan hingga akhirnya terjadi cekcok antara keduanya.

Baca Juga: Adri: Pemberhentian Taufik Sudah Melalui Mekanisme Organisasi

Saat diwawancari, Debi hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak kenal dengan korban dan hanya terbawa emosi sampai tega menusuk korban hingga tewas.

"Emosi sesaat saja bang, saya tidak kenal dengan, korban tidak pernah punya masalah juga, baru kemaren itu lah," ungkapnya dengan suara terbata-bata. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: