PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan di Jambi, Ini Penjelasan Sekda
JAMBI, JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID - Pemprov Jambi telah menerima surat resmi dari pusat, terkait pencabutan aturan tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik.
Dengan diterimanya surat itu, saat ini antigen dan PCR tak lagi jadi syarat perjalanan di Provinsi Jambi.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah tak harus tes PCR atau pun antigen sudah berlaku di Jambi, per hari ini Selasa 8 Maret 2022.
Surat edaran tersebut dari Satgas Covid-19 pusat dengan nomor 11 tahun 2022 terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Baca Juga: Buka Forum Konsultasi Publik, Wawako Jambi Maulana Sebut untuk Masukan dan Saran
Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Beri Penghargaan ke Sejumlah OPD, Ini Pesan yang Disampaikannya
"Sekarang sudah boleh berpergian di seluruh Indonesia," kata dia.
Kata dia, untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin kedua maupun ketiga (booster) tak lagi diwajibkan menunjukan surat hasil negatif tes PCR atau Antigen.
"Dalam surat ini bagi pelaku perjalanan tak lagi menunjukan hasil negatif PCR maupun antigen jika minimal sudah divaksin kedua," tambahnya.
Namun jika PPDN tersebut baru mendapatkan vaksinasi pertama, maka wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigen.
"Kalau PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Antigen hanya bisa 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Baca Juga: Jabat Ketua Dewan Pembina SMSI Jambi, Ini Pesan SAH
Sementara itu, jika PPDN mengalami kondisi dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib tunjukan hasil negatif PCR atau Antigen, plus dengan keterangan dokter.
"Dalam surat edaran itu dituliskan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," sebutnya.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: