Masa Penahanan Subhi Diperpanjang Penyidik Siapkan Dakwaan

Masa Penahanan Subhi Diperpanjang  Penyidik Siapkan  Dakwaan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Jaksa penyidik Kejari Jambi, tengah merampung berkas pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, sebagai tersangka. Sebelum melimpahkan tersangka dan barang bukti, jaksa penyidik, kemarin (7/9), menggelar ekspos internal.

“Kita sedang menyiapkan administrasi dan menggelar ekspos rencana surat dakwaan kasus dugaan korupsi dengan tersangka, S. Kita mengagendakan pelimpahan tahap II itu akan dilakukan pekan depan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, kemarin. 

Selain ekspos, lanjutnya, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka S hingga awal Oktober 2021. "Masa penahanan perpanjangan penuntut umum itu berakhir pada 1 Oktober nanti, karena tim masih merampungkan pemberkasan," jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara ini, sejumlah saksi dari BPPRD Kota Jambi sudah diperiksa. Subhi merupakan mantan kepala BPPRD Kota Jambi.

Dia diduga melakukan pemotongan insentif terhadap sejumlah peawai. Keuntungan yang diperoleh Subhi mencapai Rp 1,2 miliar, dari pemotongan pajak pada 2017, 2018, dan 2019.

Dalam proses penyidikannya, Subhi sempat kabur dan menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian menyerahkan diri setelah Pengadilan menolak gugatan praperadian atas penetapan status tersangka.

Untuk diketahui, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu. Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan. Subhi yang waktu itu diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Subhi.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jambi sudah sesuai prosedur. Sesuai aturan perundang-undangan. Subhi menjadi tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi.(ira/zen)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: