30 Kg Ganja Disimpan di Kebun Warga

30 Kg Ganja Disimpan di Kebun Warga

Pelaku dan sejumlah barang bukti, saat ini diamankan ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku juga terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: