30 Kg Ganja Disimpan di Kebun Warga
Pelaku dan sejumlah barang bukti, saat ini diamankan ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku juga terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: