Pria di Sumut Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Marton Tondang pun Tewas

Pria di Sumut Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Marton Tondang pun Tewas

Dalam kejadian ini, polisi turut menyita barang bukti berupa, satu unit becak motor, satu unit sepeda motor, dan satu buah batang kayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: