P21, Minggu Ini Bleng Dilimpahkan
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wawan Asmadi alias Bleng (36), tersangka penggelapan sepeda motor yang diamankan Polsek Jelutung beberapa waktu lalu, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Ini setelah berkas perkara Bleng dinyatakan P21, atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, berkas tersangka sudah dinyatakan P21 oleh JPU, rencananya dalam Minggu ini, tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, Senin, 7 Maret 2022.
Fajar menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai jadwal pasti pelimpahan Bleng.
"Masih kita koordinasikan dengan kejaksaan masalah harinya, intinya dalam minggu ini sudah kita lakukan tahap II, terhadap tersangka," tandasnya.
Baca Juga: 1.115 Pelanggar yang Terekam, Harus Bayar Denda
Baca Juga: Prof Sukamto Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjab Timur
Diketahui sebelumnya, petualangan Wawan Asmadi alias Bleng (36) harus berakhir di tangan Tim Libas Anti Bandit Polsek Jelutung, pada Sabtu (15/1) lalu. Bleng ditangkap karena nekat menggelapkan motor milik temannya. Ternyata, Bleng sudah hampir 1 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jelutung, karena menggelapkan motor milik temannya pada 4 Februari 2021 lalu. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: