Prof Sukamto Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjab Timur
“Kami, jaksa penuntut umum yakin dengan perhitungan ahli akuntan publik tersebut, dapat dijadikan pertimbangan di dalam tuntutan nanti,” tegasnya.
Pada hari yang sama juga digelar sidang Tengku Ardiansyahm Advokat, mantan kuasa hukum KPUD Tanjab Timur. Jaksa penuntut umum akan menaggapi eksepsi (keberatan) tim penasehat hukum terdakwa. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: