Oktober 2022, Tanjab Timur Gelar Pilkades di 45 Desa

Oktober 2022, Tanjab Timur Gelar Pilkades di 45 Desa

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 45 desa di Kabupaten Tanjab Timur akan bersiap menghadapi Pilkades tahun 2022. Pada pelaksanaan nanti akan ada 5 hingga 7 panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD dari masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades tersebut.

Zulfahmi, Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur, mengatakan, pilkades serentak ini akan digelar pada Oktober 2022 mendatang. "Pilkades ini dilakukan seiring dengan habisnya masa bakti para Kades pada periode 2016-2022," ucapnya. 

Sementara itu, untuk pembentukan panitia pemilihan nantinya yang akan dilakukan oleh BPD setempat, akan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang.

"Untuk penganggaran pelaksanaan Pilkades ini sendiri, nantinya disediakan melalui APBD yang diperuntukkan untuk keperluan pembentukan TPS, logistik TPS dan honor panitia," ungkapnya.

Baca Juga: Buka Forum Konsultasi Publik, Wawako Jambi Maulana Sebut untuk Masukan dan Saran 

Baca Juga: Merangin Masih Kekurangan Minyak Goreng, Fajarman Sebut Begini

Zulfahmi juga menyebutkan, dana desa juga bisa digunakan dalam pelaksanaan Pilkades tersebut, akan tetapi hanya pada saat hari pelaksanaan pemilihan saja.

"Dana desa bisa digunakan untuk Pilkades itu, akan tetapi hanya untuk biaya konsumsi makanan, sewa sound sistem dan tenda," sebutnya.

Dirinya juga menjelaskan, dari 10 kecamatan yang ada, terdapat 2 kecamatan yang paling banyak akan menggelar Pilkades tersebut.

"Di Tanjab Timur ini sebenarnya ada 11 kecamatan, tapi untuk Kecamatan Muarasabak Barat kan nggak ada desanya. Jadi dari 10 kecamatan, yang paling banyak akan menggelar Pilkades yaitu di Kecamatan Muarasabak Timur dengan 6 desa dan Kecamatan Sadu dengan 7 desa," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Beri Penghargaan ke Sejumlah OPD, Ini Pesan yang Disampaikannya

Baca Juga: Pemprov Jambi Siapkan 3.000 Kuota Beasiswa

Perihal pelaksanaan sosialisasi Pilkades, hal tersebut akan dilakukan usai Perbup diselesaikan.

Sejauh ini persyaratan terkait Pilkades masih memakai peraturan yang lama, sebab masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: