Pembeli dan Bandar Sabu Dicokok
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN — Tak membutuhkan waktu lama, pasca menerima informasi, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun akhirnya meringkus IK (36), warga Lubuksepuh, Kecamatan Pelawan, Senin (10/1) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, Iptu Yudhi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, di mana IK yang merupakan pengedar sabu ini akan bertransaksi sabu saat itu.
Pengembangan dan penyelidikan pun dilakukan. IK akhirnya diamankan di rumahnya. Sementara dari hasil penggeledahan, pihaknya turut menemukan barang bukti 16,73 gram sabu.
“Rumah yang bersangkutan kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Dia termasuk bandar sabu,” kata dia.
Memang awalnya, pihaknya terlebih dahulu mengamankan seorang pembeli sabu berinisial SK. Dari tangan SK, Polisi mendapati satu paket kecil sabu di kantong celananya, di Desa Rantautenang.
Dari nyanyian SK lah, Polisi akhirnya juga mengamankan IK di rumahnya. Sebab, SK tak kuasa menyebut berkali-kali nama IK saat diinterogasi Polisi.
“Tersangka mengaku dapat sabu dari IK, orang kedua yang kita amankan,” terangnya.
Sementara, hasil interogasi terhadap IK, mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di Rawas Ulu, Provinsi Sumsel.
Bahkan ia mengaku, telah menjual sabu ke orang lainnya selain SK. Kini Polisi tengah mengembangkan informasi tersebut, setelah mengantongi identitasnya.
Akibatnya, SK dan IK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka kini di tahan di Polres Sarolangun. Mereka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (bam/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: